Diyat Selain Pembunuhan

Diyat secara bahasa yaitu denda atau ganti rugi pembunuhan. Secara istilah diyat merupakan jumlah harta yang wajib diberikan karena tindakan pidana (Jinayat) kepada korban kejahatan atau walinya atau kepada pihak terbunuh atau teraniaya.

Maksud diisyaratkannya diyat adalah mencegah praktik pembunuhan atau penganiayaan terhadap seseorang yang sudah semestinya mendapatkan jaminan perlindungan jiwa. Diyat secara bahasa yaitu denda atau ganti rugi pembunuhan. Secara istilah diyat merupakan jumlah harta yang wajib diberikan karena, Diyat Selain Pembunuhan

Membayar diyat penuh bagi pelaku memotong anggota tubuh yang berpasangan / vital. tangan, kaki, hidung, lidah, bibir, kemaluan laki-laki, merusak dua mata, pita suara."karena memotong dua kaki terhadap diyat penuh"
  • Membayar setengah diyat, bagi yang memotong salah satu anggota tubuh yang berpasangan "dalam merusak satu telingah wajib membayar 50 ekor unta" HR Al-baihaqi dan Al- daruquthni.
  • Membayar sepertiga jika melukai kepala sampai botak, luka badan sampai perut.
  • Membayar 15 ekor unta jika melukai sampai putusnya jari tangan / kaki.
  • Membayar 5 ekor unta bagi yang melukai gigi sampai cotop. "tiap-tiap satu gigi 5 ekor unta, HR abu Dawud"
Hikmah Diyat
  1. Dapat mencengah kejahatan terhadap raga menusia
  2. Diyat menjadi pelipu lara korban dan anggota keluarga korban
  3. Timbulnya ketenangan dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat
  4. Memberi kesempatan bagi pembunuh/ merusak anggota badan seseorang untuk berobat
  5. Mendidik jiwa pemaaf


Blog, Updated at: 6:28 AM

0 comments:

Post a Comment