Merampas Hak Hak Orang Lain

Apabila alasan adanya penyakit kejiwaan pada diri pelaku pembunuhan telah dijadikan sebagai sebuah hukum untuk menghamparkan amnesti dan jalan kebebasan di hadapan mereka, maka hal ini tidak akan bisa diterima, karena kerusakan yang akan ditimbulkan oleh pelaksanaan cara semacam ini tentu akan sangat menyulitkan dan tidak syak lagi dapat mengakibatkan semakin tingginya tingkat keberanian para pelaku kejahatan di dalam masyarakat.

Dan apabila pembelaan atas diri pelaku pembunuhan itu adalah benar, maka hal ini pun secara mutlak benar juga berkenaan dengan para pelanggar dan perampas hak - hak orang lain. Karena, orang-orang yang mempunyai akal yang sehat sama sekali tidak akan melanggar hak - hak orang lain. Dengan demikian, seluruh hukum harus dihapus dan para pelanggar serta para pembuat kerusakan, secara keseluruhan tanpa terkecuali,  harus dimasukkan ke rumah - rumah sakit jiwa sebagai ganti dari penjara atau hukuman.

Adapun kritikan yang menekankan bahwa masyarakat dewasa ini tidak menerima lagi hukum qishash, karena qishash hanyalah berperan efektif di dalam kehidupan masyarakat primitif saja, dan sekarang mereka menganggap bahwa qishash merupakan sebuah hukum yang harus segera dihapuskan, karena hal itu kontradiksi dengan akal. 

Jawabannya, bahwa sanggahan yang mereka lontarkan di atas merupakan sebuah klaim yang tidak ada harganya sama sekali, dan lebih mirip dengan khayalan ketika dihadapkan dengan meluasnya kejahatan-kejahatan yang semakin mengerikan di dunia kita saat ini, dan juga dengan tingginya angka tindak pembunuhan yang terjadi di medan - medan perang.

Jika diasumsikan bahwa dunia sekarang ini akan terwujud dan Islam juga menetapkan pengampunan dan amnesti, serta tidak memperkenalkan qishash sebagai satu-satunya hukuman, maka jelas dalam lingkungan yang demikian ini, masyarakat akan lebih mengutamakan pengampunan atas pelaku pembunuhan. Akan tetapi, di dunia masa kini di mana kejahatan telah lebih banyak dan lebih buas di bawah motif dan modus yang beragam daripada yang terjadi pada masa lampau, maka penghapusan hukum ini tidak akan memberikan pengaruh sedikit pun selain hanya akan menambah ekspansi kejahatan itu sendiri di dalam lingkungan masyarakat.

Mengenai kritikan kelima, harus kita perhatikan bahwa tujuan dari qishash ,  seperti telah dijelaskan dalam Al-Qur’an, adalah untuk menjaga kehidupan global masyarakat dan mengantisipasi terulangnya kembali pembunuhan dan kejahatan serupa. Tentu saja, penjara tidak akan mampu menangai secara mumpuni, (terutama dengan memperhatikan kondisi penjara saat ini yang lebih baik dari tempat tinggal para penjahat itu sendiri). 

Dengan demikian, di negara-negara yang telah meniadakan hukum gantung tampak bahwa dalam waktu yang relatif pendek, data dan angka pembunuhan, serta tindak kriminalitas yang terjadi mengalami kenaikan yang menguatirkan, khususnya apabila hukum penjara orang-orang itu, sebagaimana biasanya, memberikan harapan pengampunan. Oleh karena itu, para penjahat akan melakukan kejahatannya tanpa beban pikiran dan perasaan.


Blog, Updated at: 10:50 AM

0 comments:

Post a Comment